Agar Tidak Terkesan Asal-Asalan, Dan Hanya Modal Kertas Saja, Pelapor Harus Datang Memberikan Klarifikasi

LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah meminta setiap pelapor harus datang menyampaikan laporannya langsung.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamteng, Median Suwardi yang didamping Kasi Intelijen (Intel)  Topo Dasawulan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasi Pidsus, agar laporan tidak terkesan asal-asalan maka pelapornya harus datang memberikan keterangan secara resmi.

Hal itu merujuk ke amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayahnya.

“Agar tidak terkesan asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri. Hal itu sesuai tata cara yang sudah diatur oleh
PP. No. 43. Tahun 2018,” jelasnya.

Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Lamteng mengaku mengapresiasi para pelapor yang sudah bersedia untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dia sampaikan.

“Kami sangat mengapresiasi para pelapor yang sudah bersedia untuk di klarifikasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami,” ungkapnya.

Median dan Topo berharap, pelapor yang hendak menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lamteng agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporanya yang bisa di pertanggung jawabkan.

“Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya kan datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja, kan harus jelas laporannya, tatacaranya sudah ada,” tegas Median.

Menanggapi tata cara pelaporan bagi para pelapor yang diamanatkan oleh PP. 43 Tajun 2018, Kholidi salah seorang wali murid SMA Negeri yang telah melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri  Lampung Tengah, menyatakan siap untuk hadir dan memberikan keterangan.

Menurut Kholidi, dalam laporanya ke Kejari Lamteng, bukan hanya melampirkan kertas belaka namun juga hadir dalam memberikan  klarifikasi.

“Pada saat itu saya di mintai keterangan, terkait laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan, jadi tidak hanya dengan kertas selembar saja,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *