LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Cokok seorang Buruh diduga telah melakukan aksi kajahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (19/01/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (22/01/2023).
Menurut Kapolsek pihaknya telah mengamankan seorang buruh DW (23), warga Dusun I kampung, Banja Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Ditangkapnya DW karena diduga telah membobol rumah korban Bahtiar (45) warga Dusun III Kampung Banjar Kertahayu Kec. Way Pengubuan, bersama AS (DPO), Rabu (28/12/2022) sekira Pukul 12.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban dan istri sekira Pukul 08.00 WIB, berangkat kesawah dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kemudian Pukul 12.00 WIB, korban pulang dari sawah kaget karena melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Karena penasaran korban masuk dan mengecek isi didalam rumah, ” ujarnya.
Setelah korban memeriksa isi rumahnya ada beberapa barang berharga yang hilang diduga rumahnya telah disantroni maling saat ditinggal bekerja disawah.
Barang-barang korban yang hilang berupa : 1 unit HP merk Strobery warna biru dan 1, buah tabung gas 3 KG, warna hijau.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.400.000,,” ujarnya.
Kedua pelaku kata Kapolsek sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di Masjid AL-Furqon,.
Dari rekaman CCTV, diketahui ada 2 orang yang diduga pelaku mengendarai motor matic warna biru membawa tabung gas.
Sadar telah menjadi korban pencurian, Bahtiar melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.
Petugas yang mendapatkan laporan langsunh melalukan olah TKP. Dari hasil menghimpun sejumlah keterangan dan mengumpulkan barang-bukti saat olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. DW berhasil ditangkap dirumahnya sementara rekanya masuk (DPO).
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)












