Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pemuda Pengangguran DPO Curas

LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil menggulung pelaku  pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Simpang Terbanggi dengan korban sopir truck pengangkut buah melon, Senin (23/01/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) karena diduga terlibat dalan aksi kejahatan Curas, Rabu (11/01/2023).

Kapolsek mengatakan ditangkapnya AW (27), warga Kampung Terbanggibesar, setelah sebelumnya polisi mengamankan RL (35) warga yang sama.

“Para pelaku diduga telah melakukan curas terhadap 2 orang pengemudi truck saat melintasi simpang terbanggi dari arah Lampung Utara, ” jelasnya

Peristiwa terjadinya perampasan harta benda milik AN dan KS keduanya sopir asal Lampung Utara menuju Jakarta dengan muatan buah melon. Namun saat tiba disimpang 3 mereka dihadang oleh 3 orang pelaku.

Para pelaku  sambung Kapolsek, mengancam akan menujah (menikam) korban bila tidak memberikan uang. Akibatnya dua orang sopir naas tersebut harus kehilangan uang tunai Rp 2 juta. Yang dirampas secara paksa oleh para pelaku.

Sebelumnya kata Kapolsek petugas berhasil mengamankab pelaku RL dari nyanyian RL dkketahui saat menjalankan aksinya dia ditemani oleh dua orang rekanya yakni  AW, dan satu orang lainya dalam pengejaran petugas.

“AW, berhasil diamankan saat berada di areal PT 31. Saat itu pelaku berjalan sendirian, ” ujanrya.

Ditangkapnya AW, berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada petugas bahwa seorang pemuda yang kerap meresahkan pengguna jalan berada di kawasan PT 31.

Tak ingin menyianyiakan waktu petugas langsung bergerak memburu pelaku, dan berhasil membekuk AW, tanpa ada perlawanan berarti.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan. Lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana diancam 12 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *