LAMPUNG TENGAH – Kedapatan memiliki daun ganja, dua pemuda ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng). Kedua pemuda naas yang diduga sebagai pengedar dan pemakai daun memabukan tersebut, diringkus didua tempat berbeda, Rabu (25/01/2023)
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, diamankanya dua pemuda tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah belakangan ini banyak pemuda berperilaku aneh sering tertawa tanpa sebab.
Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng, melakukan penyelidikan ke TKP Kecamatan Bangunrejo.
Dari hasil penyelidikan petugas yang menyamar mendapatkan titik terang, tanpa, ada peredaran daun haram memabukan di yang diduga pelakunya adalah buang waktu IR (21) warga Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Dari hasil penggeledahan dirumah IR, petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisikan daun ganja, ” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, kata AKP Dwi Atam Yofie Wirabrata, tersangka IR mengaku bahwa daun memabukan yang mengakibatkan pemakainya berhalusinasi tersebut didapatkanya dari seorang pengedar LH (23) warga Pekalongan Lampung Timur.
“Petugas langsung memburu LH, kerumahnya di. Pekalongan Lamtim. Dari rumah LH kami temukan 4 bungkus plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja. Kemudian 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” tambahnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,” tegasnya. (Gunawan)
Comment here