LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menggulung 3 dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat (27/01/2023) sekira Pukul 01.30 WIB.
Para pelaku menjalankan aksinya pada saat ada hiburan rakyat jaranan (Kuda Lumping) di Dusun V Kampung Endang Mulyo Kecamatan Seputihagung Lamteng.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motor yang dicuri para pelaku milik korban Suyatno (51), warga Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Lamteng.
Saat itu motor milik korban, Honda Beat berwarna Merah Putih bernopol B 4896 BMX, diparkir disekitar lokasi hiburan kuda lumping.
Ke empat orang pelaku tersebut datang ke acara hiburan Kuda Lumping dengan mengendarai 2 Motor yakni.SWE , (16), IS (17), FP (17) dan
Seorang lainya (DPO).
Selanjutnya kata Kapolsek, setelah sampai di tempat hiburan, para pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling, lokasi hiburan. SWE, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut.
“Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan memantau situasi di sekitar, kemudian langsungi diikuti oleh rekan pelaku lainnya, akan tetapi salah satu pelaku FP, berhasil diamankan oleh warga, ” ujarnya.
Oleh warga sambung Kapoksek pelaku langsung diserahkan ke Polsek Terbanggibesar.
“Selanjutnya Korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggibesar dan atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 Unit Sepeda Motor, ” ujarnya.
Dari keterangan FP, petugas memburu para pelaku, satu diantaranya lolos dari kejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku lainya berhasil diamankan petugas pada hari Jumat, 27 Januari 2023, jam. 01.30 Wib, dengan cara memancing para pelaku lainnya dengan menggunakan HP milik FP.
“Kepada petugas para pelaku mengaku bahwa telah melakukan Curanmor di 5 TKP diwilayah Hukum Polsek Terbanggibesar.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggubesar, beserta barang-bukti 1 unit Motor Honda Beat milik korban. Dan satu unit motor milik pelaku, Kunci Liter T dan Sebilah senjata tajam (Sajam). Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.(Gunawan)












