Delapan Kasus Viral Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap delapan kasus menonjol yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dan Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Pande Putu Yoga saat menggelar konfrensi Pers, Rabu (01/02/2023).

Menurut Kapolres dari pengungkapan delapan perkara dari berbagai bentuk tindak kejahatan, polisi berhasil mengamankan 46 orang pelaku.

“Ada 6 kasus Curas, Curat dan Curanmor, dan satu kejahatan asusila dengan korban siswa SD, kemudian kasus pengroyokan, ” jelasnya.

Kasus-kasus menonjol lainya yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lamteng dibulan Januari yakni.

Kasus Pornografi penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan Dengan seorang tersangka RB (30), warga Lahat Sumatra Selatan.

Kemudian Sat Reskrim juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan BRI Link dengan kerugian 15 juta di Bangunrejo Lamteng, dengan seorang tersangka, AP (31) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kemudian ungkap kasus Curat di Masjid Darusalam Kelurahan Yukumjaya Terbanggibesar, berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Selanjutnya Polsek Terbanggi Besar mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Kasus pemalakan sopir truck di simpang 3 Terbanggi dengan 2 tersangka dan 1 orang DPO.

Kemudian Polsek Trimurjo juga berhasil mengungkap kasus pengroyokan Dengan 4 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya Kepala Sekolah SDN 2 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Ahmad Nasikun yang datang secara khusus ke Polres Lamteng untuk mengucapkan terimakasih dan selamat atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku pornograf, dengan korban siswi SD.

“Terima kasih pak kapolres dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku penyebar konten keasusilaan,” ujarnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *