ADV, MESUJI  

DPRD Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022

MESUJI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pertanggung jawaban  Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun  Anggaran  2022 di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Senin (12/06/2023).

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat  I Dalam rangka penyampaian Ranperda  Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun anggaran 2022 dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Elfianah Dan Sekretaris rapat Wahyu  Arswendo Umbara, S.Stp, M.H, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah  menjelaskan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut merupakan  Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskannya dalam rangka program pembentukan peraturan daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 241 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD
bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.

Dikatakannya, Dalam Pasal 320 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Yaitu Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

“Rapat Paripurna hari ini yaitu Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,” kata Elfianah.

Sementara itu Penjabat (Pj ) Bupati Mesuji Drs Sulpakar, dalam pemaparannya mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban.

Dijelaskannya Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang
terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

“DPRD memiliki fungsi untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD,
guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD,” terangnya.

Lanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 terdapat 7 (tujuh) macam
laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sulpakar menambahkan  Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang diajukan, dilampiri dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan.

“Tujuh laporan telah diaudit berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan pada 10 Mei 2023 yang lalu,” tambahnya.

Sulpakar juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.

Secara khusus Sulpakar  juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan  saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras, karena untuk Pertanggungjawaban  APBD Tahun Anggaran 2022 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini ini semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *