Sulam Ulat Mesuji Telah Miliki Hak Paten

MESUJI – Sulam ulat Mesuji telah memiliki hak paten sehingga diperulukan peningkatan hasil yang lebih baik dari pengrajin sulam ulat khususnya yang ada di kabupaten Mesuji.

Seperti dikatakan Ketua Dekranasda Kabupaten Mesuji Pori Karlia Sulpakar saat Membuka Pelatihan Sulam Ulat Pengrajin yang ada  di Tujuh Kecamatan Sekabupaten setempat di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mesuji, Selasa (22/08/2023)

Pada kesempatan itu dia berharap kepada para peserta agar  dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga terjadi peningkatan keterampilan dari pengrajin yang ada di tujuh kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

“Dengan adanya hak paten sehingga produk yang di hasilkan akan semakin baik dan berkualitas, dengan pelatihan ini ada kegiatan berkelanjutan yang nantinya tetap dalam koordinasi kita sebagai pengurus Dekranasda Mesuji sehingga apabila ibu ibu ada kesulitan atau masalah dapat berkoordinasi dengan kami,” Kata Istri Pj Bupati Mesuji.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mesuji Gunarso, Dalam Laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan hasil kerja sama Dinas Perpustakaan dan Arsip bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Mesuji.

“Pelatihan sulam ulat ini adalah program Transpormasi Perpustakaan Berbasisi Inkluisi Nasional,” kata Gunarso.

Pada Kegiatan di Tingkat Nasional kerajinan Sulam telah kita Tampilkan di event acara Inakraft yang dilaksanakan di jakarta, untuk hasil kerajinan bisa di lihat di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Kami menyediakan Pojok Ruangan Dekranasda Kabupaten Mesuji,” imbuhnya

Pelatihan Sulam ulat  tentunya  ini akan  memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang sulam ulat dengan di jelaskan oleh nara sumber yang menguasai atau memiliki keahlian dalam kerajinan sulam ulat ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IAD  Ibu Wakil Ketua Dekranasda Ketua PKK Kecamatan Se kabupaten Mesuji, Nara Sumber serta tamu undangan.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *