LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang warga yang menekuni bisnis ilegal gading gajah, Rabu (25/10/2023).
Diamankanya AG (38) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya bisnis ilegal jual beli gading gajah diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit penangkapan terhadap pelaku karena adanya laporan dari masyarakat tentang danya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya, dengan berbagai ukuran.
Potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 Kg. Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 Kg. Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 Kg. Potong keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 Kg. Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.
Potong keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.
“Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 Kg, ” ujarnya.
Selain itu sambung Kapolsek, Polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.
Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.
“Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera. Saat ini kami terus mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah, ” terangnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya. (Gunawan)












