MESUJI–Penduduk Kabupaten Mesuji, semester 1 tahun 2024 sebanyak 239.826 Jiwa dan 77.831 Kepala keluarga (KK) yang tersebar di 105 desa dari 7 Kecamatan.Dari jumlah tersebut terdata terbanyak Masyrakatnya menganut agama Islam yang berjumlah 230.399 jiwa disusul Penganut Agama Hindu terbanyak kedua yaitu 5437 Jiwa.
Hal itu dikatakan Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji, Mursalin saat di Konfirmasi Media Rakata, Selasa (06/08/2024).
“Itu jumlah penduduk Mesuji dan memang Penganut Agama Islam atau Muslim terbanyak.Sedangkan penganut agama terbesar ke dua di Kabupaten Mesuji adalah umat Hindu yang berjumlah 5437 jiwa,” jelasnya.
Selanjutnya kata Mursalin penganut agama Kristen berjumlah 2966 jiwa dan Katolik 799 jiwa disusul penganut Agama Budha berjumlah 179 jiwa.Sedangkan yang menganut Agama Kepercayaan ada 6 orang dan Konghucu tidak ada (0).
” Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I tahun 2024, terdata ada 6 orang penganut agama kepercayaan di Kabupaten Mesuji,”terangnya.
Mursalin menerangkan pada DKB semester 1 tahun 2024, selain melihat data terbaru pertumbuhan jumlah penduduk juga terdapat data penganut agama kepercayaan.
“Kita pihak Disdukcapil Mesuji memiliki data status agama pada setiap warga di Kabupaten Mesuji,” imbuhnya.
Dia menambahkan sebelumnya warga di Indonesia yang menganut agama kepercayaan tidak mendapatkan ruang atas statusnya dalam dokumen kependudukan.
Oleh karenanya sejak digugat melalui MK dan dinyatakan menang gugatan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.
Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,” pungkasnya. (Mis)












