Pembangunan Tempat Hiburan Karaoke di Daya Murni Ditolak Warga

TULANGBAWANG BARAT-Masyarakat Lingkungan (LK) 5 Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menolak adanya pembangunan gedung yang akan dipakai untuk hiburan karaoke.

Penolakan tersebut disebabkan, tempat calon hiburan karaoke itu berdekatan dengan yayasan pendidikan agama islam, sekolah serta masjid.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perwakilan masyarakat setempat saat pelaksanaan reses anggota DPRD Tubaba, Arif Nurrohman yang juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Tubaba, Busroni serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Haryanto dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Apriansyah, Selasa (11/2/2024).

Menurut sumber yang namanya belum ingin disebutkan ini, masyarakat dilingkungan setempat sama sekali tidak pernah memberikan restu berupa tanda tangan persetujuan atas dibangunnya tempat calon hiburan karaoke tersebut.

Karena, menurutnya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan ruang lingkup wilayah setempat yang sarat akan nuansa religi dan pendidikan.

” Kami menolak keras pembangunan gedung calon karaoke tersebut. Karena di sekitarnya ada bangunan masjid, pondok pesantren serta masjid,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya beberapa masyarakat sudah diajak ikut sosialisasi tentang pembangunan gedung calon hiburan karaoke itu oleh Lurah Daya Murni, Yudi. Namun, tidak semua masyarakat. Bahkan ada masyarakat yang bukan warga LK 5.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tubaba, Arif Nurrohman menyatakan dirinya akan mengamini permintaan masyarakat itu.

Menurut Arif, dirinya akan berkonsultasi dengan Ketua DPRD Tubaba, Busroni dan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani persoalan itu.

“Dalam hal ini kami sifatnya advokasi terhadap masyarakat yang berada di lingkungan saya,” kata Arif.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Tubaba, Busroni mengatakan, atas dasar permintaan masyarakat itu, dirinya menghimbau agar DPMPTSP dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata untuk tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi dan izin operasional hiburan karaoke. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

” Permintaan masyarakat ini langsung kita tindak lanjuti. Kita minta dinas terkait meneliti hal ini. Jika tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Jangan dulu diterbitkan rekomendasi serta izin operasionalnya,” tegas Busroni.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Apriansyah memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi tempat calon hiburan karaoke itu jika tidak ada izin lingkungan berupa tanda tangan masyarakat setempat.

Hal senada dikatakan Kepala DPMPTSP, Ahmad Haryanto. Menurutnya DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin operasional dari pemerintah daerah untuk tempat calon hiburan karaoke tersebut.

Sementara itu, perwakilan pemilik gedung calon tempat hiburan karaoke tersebut, Susilawati membenarkan bahwa tempat tersebut akan dioperasikan untuk tempat hiburan karaoke.

Namun, dirinya menyayangkan atas penolakan warga terhadap bangunan miliknya tersebut.

Karena, menurutnya penolakan terhadap itu muncul setelah gedungnya dibangun. Bukan sebelum gedung di bangun.

” Kenapa tidak dari awal. Sekarang bangunan sudah hampir jadi kok baru ditolak. Kami jadi bingung,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *