Lampung Barat – Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung pelayanan hari pertama program pemutihan di Kantor Samsat Lampung Barat, Jumat (02/05/2025).
Dalam kesempatan itu, Mad Hasnurin yang akrab disapa Pun Mad menekankan bahwa program ini memberikan banyak keringanan bagi masyarakat. Salah satu manfaat utamanya adalah pembebasan denda pajak serta keringanan tunggakan.
“Bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 5 hingga 10 tahun, cukup membayar pajak untuk satu tahun saja. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Wabup dua periode tersebut.
Ia menambahkan, dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal.
Pun Mad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Mirza Djausal, atas kebijakan pemutihan pajak ini. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan di masa mendatang.
“Harapan kami, ke depan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat,” pungkasnya.(Frenk)












