Dugaan Penyelewengan Dana, Kakon Atar Lebar BNS Ditangkap Unit Tipikor Polres Tanggamus

TANGGAMUS — Oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap secara paksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus pada Sabtu, 13 Desember 2025.

 

Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang,setelah ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

 

Penyelidikan dimulai dari hasil laporan masyarakat pada 3 Februari 2025, berlangsung hampir 10 bulan.

 

rupsi melibatkan monopoli pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022. Fakrurozi memerintahkan Sekdes dan Bendahara mencairkan dana, lalu mengambil alih seluruh uang tunai untuk kepentingan pribadi dan permainan anggaran proyek fisik.

 

Hal ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar (Rp1.030.000.000 menurut audit Inspektorat Tanggamus.

 

Sementara itu Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers pada kamis 18 Desember 2025, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

 

Dokumen bukti telah diamankan, dan Fakrurozi dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

Sementara itu Kakon Berinisial R sebagai Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus, sehingga terhindar dari penahanan.

 

Ini menonjolkan perbedaan antara sikap kooperatif dan tidak kooperatif dalam penanganan kasus korupsi anggaran Dana Desa.

 

Kasus ini mencerminkan komitmen Polres Tanggamus dalam pemberantasan korupsi di tingkat pekon/desa, di mana dana desa sering menjadi target penyimpangan Anggaran. (Bowo)