LAMPUNG TENGAH– Gas-gas tidak ada gigi mundur, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengancam Korbanya menggunakan pisau di disimpang tiga Terbanggibesar, Minggu (18/1/2026) Pukul 22.50 WIB.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa Didit Hermawan (25), warga Kampung Cipayung Langgar Padarincang Serang Banten, diduga dilakukan oleh RD (29) Warga Kampung Terbanggibesar Lampung Tengah, pada (8/1/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK.SH.MH, peristiwa itu bermula saat korban dan saksi melintas di pertigaan Kampung Terbanggibesar.
Mobil pick up yang melaju dari arah Kota Bumi menuju Bandarjaya tersebut, tepat dipertigaan Terbanggibesar mobilnya dihentikan oleh pelaku.
“Sambil memegang senjata tajam jenis pisau, pelaku meminta uang Rp 100 ribu. Namun oleh korban hanya dikasih 50 ribu,” jelas Kapolsek.
Sejurus kemudian pelaku mengancam akan menujah korban, karena hanya memberi uang Rp 50 ribu.
“Sambil mengancam pelaku mengambil hp merk Vivo milik korban yang diletakan di atas dasboard mobil, lalu berlari kabur meninggalkan korban,” jelasnya
Merasa telah menjadi korban kejahatan korban dan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggibesar.
Berbekal laporan dari korban polisi, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berhasil mengantongi identitas pelaku.
Sejak saat itu RD diburu oleh Tekab 308 Polsek Terbanggibesar. Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan RD, diketahui oleh polisi.
RD ditangkap saat sedang terlelap tidur dikamar dirumahnya.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Terbanggibesar.
Kepada petugas pemeriksa tersangka RD mengakui perbuatannya. Dia terpaksa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi.
Atas perbuatannya yang merampas hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam, RD dijerat menggunakan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023* tentang KUHP. (Gunawan).












