TANGGAMUS – Langkah penyegaran birokrasi dilakukan oleh Pemkab Tanggamus. Bupati Moh. Saleh Asnawi bersama Wakil Bupati Agus Suranto memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat eselon II dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat, Senin (26/1).
Pelantikan ini berdasarkan Surat dari Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 800.1.3.3/001/45/2006 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Surat Ketua Panitia Seleksi Pengangkatan JPT Pratama Kabupaten Tanggamus No 10/PANSEL UK JI/TOMI/2025 tanggal 22 Desember 2025. Perihal Laporan Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17362/8-AK02.02/60/8/2025 Hasil Uji Kompetensi Sdr. Drs. Subender ZMNIP. 1971110619000310, Surat Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/04/M/V1.04/2006 tanggal 2 Januari 2026.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35499/R-AK.02.03/80/9/2025 tanggal 25 Desember 2025, bal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Prjalist Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus Saleh Asnawi juga menyampaikan, keberhasilan meraih kursi Eselon II sering kali dimaknai sebagai perpaduan antara garis tangan dan kerja keras. Ditengah dinamika yang tak terduga, ia yakin bahwa hasil tidak akan mengkhianati proses.
Tujuannya ingin berubah, semua hal tidak seperti apa yang kita inginkan dan khayalkan, semua semata-mata karena kehendak Allah. Tapi saya yakin, semua terjadi karena hasil kerja sehingga menjadi pejabat eselon II seperti saat ini. Saya yakin, mereka bertiga ini tidak menyangka. Intinya, selama kita melakukan instropeksi diri, kita akan melesat,” jelas Saleh Asnawi.
Mekanisme yang Diklaim Sah
Sekdakab Suaidi tampak dicecar oleh sejumlah awak media mengenai dasar penunjukan tiga pejabat baru yang baru saja dilantik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak sekadar mencari konfirmasi administratif, melainkan menggali alasan di balik masuknya orang luar kedalam jajaran pemerintahan setempat.
Menanggapi pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Suaidi menegaskan bahwa proses pengangkatan ketiga pejabat tersebut bukanlah keputusan instan.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilalui, mulai dari koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga restu dari pemerintah provinsi.
“Sudah ada tadi izin seleksinya dari BKN, dari BKD provinsi juga sudah keluar, ya sudah sah,” ujar Sekda, menegaskan aspek legalitas dari kebijakan tersebut.
Polemik “Impor” Pejabat dan Kualitas SDM
Poin menarik muncul ketika awak media mempertanyakan kenapa posisi-posisi tersebut harus diisi oleh figur dari luar daerah. Muncul spekulasi apakah ini merupakan indikasi krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di internal pemerintahan saat ini.
Namun, Sekda menepis anggapan tersebut dengan cekatan. Ia menjelaskan bahwa pengambilan pejabat dari luar daerah bukan berarti menafikan kompetensi pegawai internal.
Baginya, ini adalah murni pertimbangan strategis pimpinan, dalam hal ini Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi, yang melihat adanya kebutuhan spesifik yang harus segera dipenuhi demi akselerasi kinerja organisasi.
Komitmen Transparansi: LHKPN Jadi Harga Mati
Tak luput dari pantauan wartawan adalah persoalan integritas. Saat ditanya mengenai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat anyar tersebut, Sekda memberikan jaminan.
Ia memastikan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik wajib mengumpulkan LHKPN sebagai syarat awal mereka mulai bekerja. (*)












