Bersinergi dengan TNI–Polri, Lapas Kota Agung Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

TANGGAMUS — Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kotaagung Melaksanakan pemusnahan barang sitaan dari hasil razia blok hunian. Pada Selasa, (27/1/2026).

 

Kegiatan pemusnahan barang sitaan dari hasil razianya blok ini di hadiri Personil TNI dan Polri Sebagai bentuk sinergitas penegakan serta keamanan dan ketertiban (kamtib).

 

barang-barang yang dimusnahkan merupakan dari hasil penyitaan dari operasi penggeledahan yang dilakukan sepanjang periode bulan April hingga sampai dengan Desember 2026.

 

Sementara itu Kalapas Kotaagung Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dan komitmen tegas petugas dalam memberantas peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.

 

“Sinergi lintas sektor bersama TNI dan Polri sangat membantu kami menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif. Kami berharap ke depan tingkat pelanggaran dapat terus ditekan,” ujar Andi.

 

Lebih lanjut, Kalapas juga menekankan bahwa penurunan jumlah barang sitaan di masa mendatang akan menjadi indikator utama keberhasilan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum para narapidana.

 

Pihak Lapas juga mengimbau seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran.

 

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran aturan memiliki konsekuensi, serta mendorong warga binaan untuk fokus mengikuti program pembinaan dengan baik.(*)