TANGGAMUS – Tekanan ekonomi membuat seorang ayah muda berinisial IM (27), warga asal Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri perhiasan emas milik warga lain. Aksinya berujung penangkapan oleh jajaran Polsek Pulau Panggung.
IM diamankan polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Talang Padang. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil penjualan gelang emas 24 karat seberat 30 gram yang merupakan barang curian.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, SH, menjelaskan bahwa penangkapan IM merupakan tindak lanjut laporan korban, Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, pada 13 November 2025 lalu.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian diketahui sepulangnya dari pengajian. Ia mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kunci dirusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari gelang emas yang biasa disimpan di dalam lemari di ruang musala rumahnya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan barang berharga ke pihak kepolisian,” ujar AKP Jumbadio. Kamis (29/01/2026).
Sementara itu Kapolsek juga menuturkan, pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama. Namun, upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mengantongi identitas pria yang diduga sebagai pelaku pencurian emas senilai sekitar Rp50 juta tersebut.
Mengetahui keberadaan pelaku, anggota Polsek Pulau Panggung bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanggamus segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IM di kediamannya.
“Bersama pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, surat bukti gelang emas milik korban yang dipegang pelaku, serta tiga set pakaian bayi yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, IM mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku sudah lama tidak bekerja dan harus memenuhi kebutuhan istri serta bayinya.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya,” tambah AKP Jumbadio.
Saat ini, tersangka IM telah ditahan di sel Polsek Pulau Panggung. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Di hadapan petugas, IM mengaku menyesali perbuatannya. “Kepepet, Pak. Saya punya bayi, butuh biaya banyak. Karena belum dapat pekerjaan, saya nekat melakukan ini,” ujarnya. (Bowo)












