LAMPUNG TENGAH — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Ringkus 3 orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diddua tempat berbeda Kamis (29/1/2026).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, yakni RAS (26) warga Kampung Gunungagung Kecamatan Anak Tuha, merupakan tersangka utama, pemetik kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya tersangka RAS, kerap menggunakan baju loreng milik Brimob.
Selanjutnya TW (46) warga Lingkungan Bandarsari Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi besar, diduga sebagai joki, dan penunjuk jalan.
Kemudian RK (26) warga Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Lampung diduga turut serta menjual kendaraan hasil kejahatan .
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH Jumat (30/1/2026).
Menurutnya para pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat), menjalankan aksinya di Kawasan Bandarjaya, dan Seputih jaya, hingga di Kecamatan Bumiratu Nuban.
“Dari catatan kepolisian sudah ada 8 TKP yang mereka akui sebagai pelakunya,” jelas AKP Devrat.
Tersangka mengakui telah menjalankan aksinya, di TKP Bandarjaya Barat lingkungan 3 motor supra x 125 hitam.
-TKP Umbul Banten Kecamatan Terbanggibesar, motor aerox warna biru. TKP Belakang RS Harapan Bunda
honda scoopy warna biru hitam.
– Tkp Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban, motor supra x warna silver biru telah dijual.
Tkp Bandarjaya lingkungan 4
motor honda beat putih
TKP Umbul Banten Kecamatan Gunungsugih, supra x merah hitam
– TKP Masjid Baitul Ikhwan
honda beat warna hitam.
TKP Yukumjaya Honda Beat warna Hitam.
Ketiga pelaku di tangkap petugas didua tempat berbeda, yakni di Kawasan Bandarsari Bandarjaya Barat. Dan di salah satu perumahan di kawasan Kelurahan Seputihjaya.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti, diantaranya kunci liter T, senjata tajam jenis pisau, gerinda yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, Baju Loreng milik salah satu aparat keamanan, yang sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya
Kemudian empat unit motor berbagai jenis.
Lampu senter, Kunci Pas, dan satu set alat hisap Shabu (bong) masih berisikan serbuk putih yang dilelehkan, kemudian HP.
“Terungkapnya para pelaku disalah satu TKP di kawasan Bandarjaya, sendal RAS tertinggal,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV sendal dan baju loreng, polisi akhirnya berhasil menggulung para pelaku.
Dua pelaku berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan RAS sedang kita buru,. Kemudian ada juga beberapa barang-bukti yang juga masih dalam pencarian,” tegas kasat Reskrim.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti telah diamankan Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas pemeriksa para pelaku uang hasil kejahatan selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga digunakan berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal. Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023. (Gunawan).












