BANDAR LAMPUNG-Devisi Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, akan mendaftarkan gugatan perdata dugaan kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp22,4 Miliar ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penegasan ini dibenarkan penasehat Koperasi TKBM Panjang, Prof. Sunarto, di sela-sela agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi TKBM Panjang, di Ball Room Hotel Radison, Kamis (25/03/2021).
“Kasus Pidana ini semestinya bisa dibicarakan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, makanya melangkah ke pidana. Ini adalah kasus pidana umum, akan tetapi ini adalah kasus korupsi sesuai pasal 77 KUHPidana, bisa masuknya ranah perdata jadi ahli waris yang nantinya melanjutkan hukuman tersebut, kita minta pertanggungjawaban dari ahli warisnya,” ujar Sunarto.
Nah, lantaran hingga saat ini belum ada titik temu untuk keadilan ini makanya pihak penasehat hukum akan melanjutkan ke ranah perdata. Pada dasarnya kita tidak mau mempidanakan orang, awalnya diminta pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak ada bagaima komitmen dari yang bersangkutan.
“Mangkanya kasus ini dilemparkan teman-teman ke pidana umum, itu memang awalnya mau agar ada kesadaran dari mereka tapi sampai sekarang ini nggak ada itikad baiknya, pidana berproses pidana berjalan dengan orang dipidana maka keperdataannya ilang itu dasar dalam hukum pidana. Tapi ada beberapa kebiasaan yang baru pidana sudah berjalan kita juga aspek gugat perdatanya.
Untuk kasus Sainin mantan Ketua Koperasi TKBM sebelumnya, kalau kasus keperdataan kelompok badan hukum tidak ada kaitannya dengan negara jadi boleh dialihkan ke ahli warisnya yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara, penasehat hukum Koperasi TKBM Panjang Ali Akbar menjelaskan, jika pihaknya sudah pernah menyurati Polda Lampung untuk audiensi. “Nanti kita rencananya akan surati Kapolda yang kedua kalinya dan ditembuskan ke Mabes Polri, karena kita ingin tau perkembangan kasus yang dilaporkan, dalam kasus ini pun penyidik sudah pernah gelar perkara dan para terlapor pun sudah diperiksa. Ada laporan anggota koperasi atas nama Anriyadi yang melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi Rp22, 4 Miliar,” jelas dia.
Nah terkait Sainin Nurjaya yang sudah wafat maka tim akan mengkaji untuk melangkah ke ranah perdata. “Kita kaji dan akan gugatan ke ahli warisnya karena dugaan penggelapan di anaknya atas nama Septa Prima yang dulu menjabat manager hasil audit ada sekitar Rp6 milyar. Kita kejar pemulangan duit buruh ini, kasus ini sudah 1 tahun dan belum ada titik temu. Gugatan perdata tujuannya mengejar duit buruh yang susah di gelapkan, mereka bukan hanya Sainin saja, ada Seota Prima, Siti Yohana, Edwar Suhendar, Gumewa dan pengurus lainnya,” tandasnya. (ron)












