TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka WH (39), warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terjadi, Kamis (25/03/2021).
“Petugas menangkap tersangka WH, di sebuah gubuk di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (28/03/2021).
Diungkapkan AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di sebuah gubuk petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB), berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 13 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik berisikan beberapa gulungan plastik, kotak plastik warna hitam, kotak kertas warna hitam, kotak plastik warna merah, timbangan digital dan tiga buah pipet.
Dijelaskanya, keberhasilan petugas dalam menangkap tersangka WH, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk yang ada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat petugas kami menggerebek gubuk tersebut, disana berhasil ditangkap seorang pria berikut barang bukti diduga sabu-sabu sabu, dan belasan bungkus plastik klip untuk membungkusnya,” tukas AKP Anton.
Ditambahkannya, tersangka WH saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika. (*/dede)












