Anggota DPRD Lampung, Apriliati Sosperda No: 3/2020 di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG-Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung, Aprilliati.kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No: 3/2020, tentang Adaptasi Jebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu (14/3/2021).

Menghadirkan akademisi Universitas Lampung, Rini Fatonah dan Advokat Tahura Malagano sebagai narasumber, Sosperda tersebut juga dihadiri perwakilan Camat, Lurah hingga RT setempat serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga setempat.

Dalam kesempatannya, anggota Komisi V DPRD Lampung, Aprilliati mengatakan, kegiatan Sosperda sebagai edukasi dari pemerintah kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.

“Dalam Perda No: 3/2020, semua dijabarkan, baik ketentuan atau kewajiban yang harus dilaksanakan, sampai dengan sanksi-sanksi yang diberlakukan,” jelas dia.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan.DPRD
Lampung ini mengatakan, saat ini Bandar Lampung sudah bergeser menjadi zona orange penyebaran Covid-19 dari sebelumnya zona merah. Untuk itu, Dia berharap kepada masyarakat untuk selalu bersinergi dengan pemerintah yakni dengan cara mematuhi 5M, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Kita berdoa supaya pandemi segera berakhir agar di tahun ajaran baru di Juli mendatang, kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Di akhir acara, anggota DPRD.Lampung dua periode ini membagikan nasi kotak dan uang tunai kepada masyarakat guna meringankan sedikit beban di tengah pandemi Covid-19. (*/ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *