Ketum PDI-Perjuangan Diminta Evaluasi Kinerja Wiyadi sebagai Ketua DPRD

BANDAR LAMPUNG-kenyamanan Wiyadi duduk di kursi Ketua DPRD Kota Bandar Lampung mulai diusik. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung, mengirimkan surat kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi kinerja Wiyadi selaku Ketua DPRD Bandar Lampung.

Surat yang disampaikan kepada Ketum DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tersebut, dibeberkan Ketua F-Partai Golkar DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansyur kepada sejumlah wartawan di Mumah Makan Begadang Resto, Rabu (26/05/2021).

Benny HN Mansyur mengatakan, bahwa berdasarkan keprihatinan yang dalam melihat situasi di DPRD yang sudah sangat tidak kondusif, dan dilakukannya cara-cara pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pimpinan dengan diabaikannya aspirasi anggota DPRD, Bahwa dengan sudah tidak dihormatinya lagi prinsip musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 45, sehingga Ketua DPRD seperti sengaja menciptakan kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak dan keberpihakan kepada kepentingan diri sendiri untuk mendapatkan kekuasaan terpusat di DPRD kota Bandar Lampung.

“Maka demi perjalanan dan perkembangan demokrasi yang positif bagi bangsa ini secara umum, dan khususnya Kota Bandar Lampung dengan keinginan bersama mendahului kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Maka kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan, dengan tegas mengevaluasi kinerja Ketua DPRD saudara H. Wiyadi,” jelas Benny.

Benny juga menyatakan, sedikitnya ada 4 poin evaluasi yang disampaikan kepada DPP PDI-Perjuangan. Diantaranya, dalam pengambilan kebijakan Ketua DPRD tidak transparan dan akuntabel. Sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No: 1 tahun 2019 Pasal 51 huruf i.

Kemudian, dalam pengambilan kebijakan Ketua DPRD cenderung arogan dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya, yang tidak sesuai dengan PP No; 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No: 1 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 51 huruf b,c,dan 1.

Selanjutnya, dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam merubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah.

Yang terakhir, kata Benny, dalam prinsip kolektif kolegial saudara Wiyadi mengabaikan peran Wakil-wakil Ketua, dengan tidak memperbolehkan para wakil ketua menandatangi SPT atau surat keluar tanpa ijin dari yang bersangkutan (Wiyadi,red), serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No: 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No:.2/ 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 48 ayat b bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada Megawati Soekarno Putri selaku Ketum DPP PDI-Perjuangan, yang sangat kami hormati dan banggakan agar dapat mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan, guna keberlangsungan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” tukasnya.

Benny menyatakan, alasan surat itu disampaikan ke DPP PDI-Perjuangan, karena berdasarkan undang-undangan yang menetapkan Ketua DPRD adalah partai pemenang pemilu.

“Apabila ketua ini dipilih oleh anggota DPRD, pasti kami sudah melakukan mosi tidak percaya. Maka kami sampaikan surat ini kepada partai yang menunjuk pimpinan tersebut, agar dilakukan evaluasi kinerja,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat, Arusman Arief menambahkan, apa yang disampaikan oleh pak Benny berdasarkan aturan.

“Kami secara tegas, meminta Ketua Umum PDI P untuk melakukan evaluasi kinerja Wiyadi sebagai Ketua DPRD Bandar Lampung. Bagaimana bentuk evaluasinya itu adalah kewenangan dari ibu Megawati,” pungkasnya.

**Tidak Mendasar
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Dedy Yuginta menyayangkan adanya mosi sejumlah fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Ketua DPRD Wiyadi.

Menurut Dedy, mosi terhadap Wiyadi tersebut tidak mendasar, karena apa yang dituduhkan tidak benar.

“Apa yang menjadi dasar mosi tidak percaya sejumlah fraksi atas kepemimpinan Ketua DPRD, Wiyadi tidak mendasar, karena kepemimpinannya cukup demokratis,” ujar Dedy kepada jumlah wartawan di Kafe Kopi Alam yang dihadiri 4 fraksi yakni PDI-Perjuangan, (Dedi Yuginta) Pantai Gerindra, Partai NasDem dan PKS. Hadir ketua-ketua Fraksi Dedi Yuginta (PDI-Perjuangan) Sidik Efendi (PKS) F-Gerindra (Darmawansyah) dan Pepy Asih Wulandari (Nasdem) serta wakil Ketua II Aderly Imeliasari, Rabu (26/5/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Adery mengamini apa yang disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan.
Menurutnya, Wiyadi dalam mengambil keputusan selalu berkoordinasi, semua keputusan selalu diambil melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD.

“Tidak ada arogansi dari Ketua. Contohnya, penandatangan surat -surat di DPRD kadang di delegasikan kepada saya, jika berhalangan,” ujarnya.

Sementara dari perwakilan Wakil ketua Fraksi PKS, Sidik Effendi
menambahkan pihaknya setuju ada evaluasi terhadap apapun kekurangan dalam kepemimpinan. Namun, harus sesuai mekanisme yang sudah ada.

“Jika ada mosi, fraksinya tidak berwenang menyikapi. Karena, mosi tidak percaya tidak ada dalam Tatib DPRD,” jelasnya. (bud/ron/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *