BANDAR LAMPUNG-DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang, mengancam akan mengistirahatkan para buruh transportasi, jika para PBM (Perusahaan Bongkar Muat) tidak membayar tarif upah buruh bongkar muat pelabuhan, sesuai hasil kesepakatan bersama.
Demikian penegasan ini dikatakan Ketua F-SPTI Khusus Pelabuhan Panjang, Ghozali, di kantor F-SPTI, Rabu (26/05/2021). “Kan sudah pernah ada kesepakatan kenaikan upah buruh Bongkar muat, untuk upah dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika nanti kalau kesepakatan tidak ditaati maka buruh bakal istrahat sejenak dari bongkar muat. F-SPTI akan intruksikan buruh istrahat sejenak,” ujar Ghozali.
Nah, menyikapi upah buruh tersebut, ketika dikonfirmasi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari DPC khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang soal mempertanyakan upah buruh tersebut. Oleh karena itu Koperasi TKBM berencana akan silaturrahmi dengan pihak Perindo untuk penegasan upah tersebut. “Ya kalau kesepakatan sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan atau KM-35 sudah tertera jelas mengenai upah buruh tersebut, harusnya para PBM mematuhi aturan tersebut, karena disini buruh yang dirugikan,” jelasnya.
“Kedepan, kami bersama F-SPTI Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, KSOP Panjang dan lainnya, akan ke Pelindo, serta para PBM, Supervisi, pimpinan unit kerja (PUK) kita bukan membicarakan kesepakatan lagi, karena kesepakatan upah ini sudah pernah ada semacam MoU kita akan satukan suara mengenai pamerataan upah ini, supaya tidak ada kesenjangan pekerjaan dan saling sikut-sikutan, semua bersaing secara sehat dan buruh tidak dirugikan,” paparnya.
Disinggung apakah tidak ada sanksi hukum atas tarif upah bongkar muat tersebut? “Jelas ada jeratan hukum soal tarif upah dibawah standar ketentuan, dasar hukumnya adalah KM No. 35 2007. Solusinya adalah yang punya barang harus ikut aturan dan mematuhi sesuai degan isi dari KM-35. Tapi, disini juga kita minta ketegasan dari APBMI menertibkan para PBM dan PUK supaya memberikan pembayaran upah tenaga bongkar muat sesuai aturan,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini menambahkan, jika persoalan tarif upah bongkar muat ini masih tidak dipatuhi para pemilik barang dan para APBMI serta PBM maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika DPC Khusus F-SPTI mengintriksikan buruh istrahat. “Makanya hal ini akan segera dicarikan formulasinya supaya semua tidak saling berebut pekrjaan, sehingga buruh juga tidak dirugikan, kita akan duduk bersama Pelindo dan KSOP mencari jalan keluarnya dan semua saling diuntungkan. Karena upah ini secara aturan sudah ditentukan dan W nya tergantung jenis item barang. Dan disini persoalnnya W yang tidak layak adalah persaingan harga dimana PBM minta barang kepada pengusaha, makanya terjadinya persaingan dan buruh dirugikan,” tandas Agus Sujatma Surnada. (ron)












