TULANGBAWANG BARAT-Proyek peningkatan ruas jalan dari Tugu Rato sampai Tugu Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terhambat akibat ada beberapa masyarakat yang enggan tanah dan bangunannya dipakai untuk pelebaran jalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pertanahan Dinas Perkimta Kabupaten Tubaba Rustam mengatakan, saat ini yang menjadi persoalan adalah beberapa masyarakat tersebut tidak bersedia menerima nilai ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil survei tim Appraisial pada tahun 2013. Sementara, lanjutnya, ketetapan nilai tim Appraisial itu bersifat baku.
“Secara keseluruhan, ada 35 titik yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut. Terdapat, 21 titik yang telah bersedia tanah dan bangunannya dipakai untuk proyek itu. Akan tetapi, sisanya 14 titik yang masih bersikukuh tidak mau menerima nilai ganti rugi itu,” kata Rustam didampingi Pelaksana Teknisnya Desmi, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, lanjut Desmi, terdapat juga tiga titik yang tidak masuk dalam hasil survei atau pendataan tim Appraisial.
“Dalam waktu dekat, kami (Disperkimta) akan kembali menurunkan tim Appraisial guna mendata dan mengestimasi nilai bangunan 3 titik yang terlewatkan pada survei tahun 2013,” kata Desmi.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa upaya persuasif untuk mensiasati permasalahan tersebut.
“Secara bertahap, kita sudah melakukan beberapa pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang masih belum bersedia tanah dan bangunannya dipergunakan untuk pembangunan jalan dua jalur itu,” ungkapnya. (Jim)












