TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran konter handphone (HP).
Para tersangka Curat ini ditangkap, di Rest Area Km 208, Tol Terpeka (Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung), Senin (28/06/2021).
“Sebanyak empat tersangka Curat yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni, AS (27) dan RN (37), warga Desa Beringing Kencana, PM (26), warga Desa Sinar Plasma, Kecamatan Candipuro, serta WR (32), warga Desa Way Puha, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” jelas Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (30/06/2021).
Dikatakan Iptu Eman, dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa 18 unit HP berbagai merk dengan rincian HP Redmi 9C, 3 unit HP Infinix 5, HP Redmi C21, 2 unit HP Redmi C11, 2 unit HP Pocco M3, 4 unit HP Redmi 9A, 2 unit HP Redmi 9C, HP Samsung A10, HP Infinix Hot Play, dan HP Infinix Hot 10 S.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Muhammad Afrianto (33), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba, Jumat (25/06/2021) datang ke konter HP miliknya yang berada di depan Pasar Nakula, Dusun Mega Buana, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
Kemudian, lanjutnya, saat korban tiba dan hendak membuka konter, kaget melihat pintu belakang konter miliknya sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang apa saja yang telah hilang dicuri oleh pelaku.
“Setelah diperiksa oleh korban adapun barang-barang miliknya yang telah hilang dicuri yakni 27 unit HP berbagai merk, speaker aktif merk GMC dan satu unit CCTV. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 80 juta,” jelas Iptu Eman.
Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, Sabtu (26/06/2021) dan berbekal laporan tersebut petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung mencari siapa pelakunya. Usaha tersebut ternyata tidak sia-sia dan para tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Dede/*)












