Tekab 308 Polres Way Kanan Tangkap DPO Pencuri HP

WAY KANAN-Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit berhasil mengamankan DPO tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan SDN 1 Bonglai Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit kabupaten setempat.

Tersangka inisial ML (33), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan DPO Curat Polsek Banjit sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syaputra menjelaskan, tindakan Curat yang dilakukan tersangka ML dilakukan, Rabu (11/11/2020) silam.

“Saat melakukan pencarian dengan bertanya kepada anak korban, bernama Endang ternyata handphone miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban ke Polsek Banjit untuk melaporkan kejadian yang dialami,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis, Selasa (06/07/2021).

IPTU Des Herison mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka ML, dilakukan petugas Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Senin (5/7/2021).

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ML berada di rumah. Dan, petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

“Saat ini, tersangka ML bersama barang bukti satu unit handphone merk VIVO Y53 diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Apri/Mus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *