WAY KANAN-Jajaran Polsek Banjit, Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial JH (24), warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Baru Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit kabupaten setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada mengatakan, kejadian perkara Curat terjadi, Selasa (23/8/2018) lalu, tersangka JH bersama tiga rekannya (sedang menjalankan vonis), berangkat ke Dusun Baru Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Kemudian Keempat tersangka menyembunyikan sepeda motor di kebun kopi Dusun Baru Kampung Juku Batu. Setelah itu, berjalan kaki menuju rumah korban,” kata Kapolsek Banjit melalui rilisnya, Rabu (14/07/2021).
Ia menjelaskan, tersangka melihat ada sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : BE 8626 BK tanpa tanpa body kendaraan yang terparkir dibelakang rumah korban dan langsung mengambilnya.
Dikatakannya, kronologis penangkapan tersangka JH, Minggu (11/2021) setelah Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, dan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
“Kini tersangka diamankan di Mapolsek Banjit, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, untuk barang bukti berupa dua unit sepeda motor korban telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka DD dan AG. Tersangka JH, dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(Apri/Mus)












