
WAY KANAN – Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Way Kanan, Kamis (29/7/2021)
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa, RPJMD ini merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya Dokumen RPJMD ini menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dalam Renstra perangkat daerah,”Kata Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,
Ia menambahkan bahwa, Indikator Kinerja Utama dalam Renstra Perangkat Daerah harus saling terkait dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kepala Daerah dalam RPJMD, Indikator Kinerja Utama perangkat daerah merupakan ukuran keberhasilan perangkat daerah yang menjadi penilaian SAKIP dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.
“Kemudian RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memasuki periode ke empat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2005-2025,” Ujar Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Masih kata Bupati Way Kanan,Dokumen RPJMD disusun dengan memperhatikan pendekatan holistik-tematik yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur, bagian, kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya,
“Nantinya Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah dan Pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan,
Nantinya Dalam penyusunannya berpedoman terhadap dokumen RPJPD, RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW dan KLHS,” Tutup Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Acara tersebut dihadiri langsung, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Ketua, sekdakab Way Kanan Berserta jajarannya.(apri/mus)












