HUKUM, TUBA  

Polsek Dente Teladas Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

TULANG BAWANG-Sorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas Polsek Dente Teladas karena diduga mencabuli seorang pelajar.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap, Selasa (07/09/2021).tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah.

“Petugas berhasil menangkap, seorang pemuda yang diduga mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” jelas Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Rabu (08/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi, Senin (06/09/2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban,” jelas Iptu Eman.

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09/2021), ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya.  Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *