HUKUM, TUBA  

Diduga Lakukan Pencabulan, Warga Penawartama Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap polisi.

Tersangka BM, ditangkap petugas di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tuba, Sabtu (01/01/2022).

“Petugas berhasil menangkap, pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Rabu (05/01/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), awalnya berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Dikatakan Kapolsek, Sabtu (01/01/2022) korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *