Usut Pupuk Non Subsidi tak Berizin, Polres Tubaba Panggil Diskoperindag dan Perusahaan Swasta

TULANGBAWANG BARAT-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memanggil Dinas Koperindag dan pihak perusahaan pupuk non subsidi yang di diduga tak berizin.

Kasat Reskrim Polres Tubaba didampingi Kanit Tindak pidana tertentu (Tipiter), Ipda Kadek mengatakan, pemanggilan terhadap Dinas Koperindag dilakukan guna membahas perihal keaslian dan perizinan keenam jenis pupuk non subsidi tersebut.

Sementara pemanggilan juga akan dilakukan kepada pihak perusahaan pemilik merek pupuk. Karena yang telah diamankan kapasitasnya sekedar pengelola gudang.

“Yang jelas kita akan meminta keterangan kepada Dinas Koperindag Tubaba untuk membahas mengenai keaslian pupuk dan kita juga akan memanggil pihak perusahaan yang punya merek. Karena Abdillah (Kepala Gudang-red) keterangannya sedikit, untuk itu kita akan selidiki lebih dalam dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Jum’at (15/4/2022).

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada pihak pupuk nonsubsidi tersebut. Perihal dugaan ketidakadaan legalitas pupuk. Dsn legalitas ditingkat daerah.

“Kita belum berani mengatakan pupuk itu ilegal. Masih akan kita proses terlebih dahulu. Dalam artian penyelidikan lebih mendalam,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Lukman mengatakan, gudang pupuk non subsidi tersebut semestinya memiliki izin dari Pemkab. Seperti yang telah diatur dalam regulasi daerah.

“Mereka harus ada IMB, izin lingkungan dari warga yang dikeluarkan melalui rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup ke DPMPTSP. Izin Perdagangan dan Izin usaha perdagangan pupuk yang rekomendasinya di Dinas Pertanian. Semua itu telah diatur, nanti saya sampaikan peraturannya hari Senin mendatang,” kata dia melalui sambungan seluler.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan siap memberikan keterangan kepada Satreskrim Polres Tubaba.

“Kita diminta untuk jadi saksi, ya siap lah,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, gudang pupuk non subsidi itu semestinya memiliki izin perdagangan dari DPMPTSP, yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Diskoperindag.

“Legalitas didaerahnya harus jelas. Namanya gudang, mereka juga telah beroperasi selama enam bulan. Seharusnya mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan legalitas lainnya. Persoalan izin dari kementerian itu sifatnya umum. Bukan berarti mereka melawan peraturan didaerah,” tegasnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Tubaba dibantu Satlantas dan Sat Intel telah mengamankan satu Unit mobil kontainer yang berisikan pupuk kemasan satu sak. Serta dua orang bernama Dwi (supir) dan Abdillah (Kepala Gudang) pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah merespon panggilan Dinas Koperindag Tubaba yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Gudang pupuk non subsidi tersebut. Tepatnya, di Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Mobil dan pupuk dibawa ke Mapolres Tubaba beserta supir dan kepala gudang guna dimintai keterangan.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *