Samsat Tubaba Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp32 Miliar

TULANGBAWANG BARAT-Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menargetkan realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 sebesar Rp32 miliar lebih.

Kepala Samsat Kabupaten Tubaba, Aris Munandar mengatakan, target tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) motor baru.

Lanjutnya, sampai dengan hari ini, persentase capaian masing-masing dari pendapatan PKB dan BBN-KB motor baru sudah mencapai 58 dan 70 persen lebih.

“Pendapat pajak PKB sudah mencapai kisaran angka Rp11 miliar lebih. Sementara capaian pajak BBN-KB Motor baru berkisar Rp9 miliar lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruangnya, Rabu (03/08/2022).

Aris menjelaskan, saat ini Samsat Tubaba telah melakukan beberapa inovasi terkait kemudahan pembayaran pajak, bagi masyarakat yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Samsat. Yakni melalui Samsat tiyuh (Desa).

“Seperti yang disampaikan pak Gubernur Lampung sebelumnya, Samsat juga bekerjasama dengan tiyuh. Yakni masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tahunan melalui Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT). Akan tetapi untuk pembayaran pajak perpanjangan atau pergantian plat. Masyarakat wajib untuk datang ke Kantor Samsat,” kata dia.

Sejauh ini, sambung Aris, di Kabupaten Tubaba baru lima BUMT yang telah bekerjasama dengan Samsat. Yakni BUMT Kencana Makmur, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), BUMT Marga Makmur, Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), dan BUMT Maju Jaya, Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagardewa serta BUMT Putra Agung, Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang dan BUMT Maju Jaya, Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya dalam mengoptimalkan pendapatan pajak. Yakni bekerjasama dengan Satlantas Polres Tubaba mensosialisasikan tentang ketaatan berlalulintas dan ketaatan pajak.

Kendati demikian, menurut Aris, berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini di Kabupaten Tubaba, lebih didominasi oleh kendaraan yang menunggak pajak. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan termasuk kendaraan dinas.

Persentase perbandingan antara kendaraan taat pajak dan menunggak pajak mencapai 70 banding 30 persen.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun 2021. Kendaraan yang mati pajak berkisar 80 ribu unit. Dan yang taat pajak kisaran 24 ribu kendaraan. Kendaraan yang menunggak pajak didominasi oleh kendaraan roda dua. Sementara, untuk persentase kendaraan roda empat yang mati pajak, jumlahnya juga 30 persen dari jumlah kendaraan roda dua yang mati pajak,” paparnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran dan menjadi warga yang taat pajak. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *