
LAMPUNG TENGAH-Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang warga Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha, karena telah membacok temanya, Sabtu (30/7/2022) sekira Pukul 20.00 WIB.
Pemicunya karena pelaku menduga korban, yang sedang duduk santai bersama rekanya di rumah salah seorang warga Kampung Bumiaji tersebut, tengah membicarakannya.
Hal Itu, dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Rabu (03/08/2022).
Menurut Kapolsek Korban ES (33), warga Kampung Bumiaji, malam itu sedang duduk santai dirumah warga bersama kedua orang rekanya (saksi).
Pelaku YE (33) yang juga warga Kampung Bumiaji, Kata Kompol Rahmin menghampiri korban bersama kedua rekanya.
“Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi, sedang membicarakan dirinya,” jelasnya.
Kompol Rahmin, mengatakan antara pelaku dan korban, sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga YD, yang emosi pulang kerumahnya, mengambil sebilah celurit.
“Pelaku kembali lagi mendatangi korban, yang masih duduk bersama rekanya di teras rumah warga. Sampai di TKP, pelaku langsung mencabut artinya, untuk menyerang korban,” ujar Kapolsek.
Sebenarnya lanjut kapolsek aksi pelaku sempat dihadang (dilerai) oleh saksi, namun karena lepas dari pegangan dua saksi. YD berhasil mengayunkan Aritnya ke tubuh ES.
“Ada tiga luka bacokan ditubuh korban, dipundak dan pinggang kanan, serta paha sebelah kiri,” ujarnya.
Mendengar Ada keributan yang mengakibatkan luka karena sabetan senjata tajam, Kanit Reskrim IPDA Akhirudin beserta Tekan 308 Polsek Padangratu, langsung mencari pelaku YD.
“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh Kampung setempat mendatangi rumah YD, lalu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini YD dan barang-bukti sebuah celurit telah diamankan di Mapolsek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara korban, dirujuk ke sebuah rumah sakit swasta di di kawasan Gunungsugih, untuk menjalani perawatan.
Pelaku YD dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Rendy/Gunawan)












