
LAMPUNG TENGAH-Untuk menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Kampung Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga,Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) harus bekerja ekstra. Pasalnya, pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Setelah seharian disanggong oleh petugas, pelaku yang dikenal licin akhirnya bisa diringkus Tekab 308 Polres Lamteng.
Dalam menjalankan aksinya BS (45), warga Kampung Negeri Katon Selagai Lingga selalu menggunakan modus operandi (MO) menyiramkan BBM jenis solar didepan pintu masuk rumah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (12/09/2022).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka BS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Terakhir pelaku melakukan aksinya di kampung Lingga Pura, di rumah korban Dedi. Kemudian, dari korban pelaku berhasil membawa kabur unit HP. Namun, gagal membawa motor karena keburu dipergoki korban, Sabtu (15/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku dikenal sangat licin, selalu saja lolos dari sergapan petugas,” ujar Kasat Reskrim.
Namun, pelaku tak bisa mengelak setelah petugas menyanggongnya seharian. BS berhasil dibekuk petugas di rumahnya saat tengah tertidur pulas, Jumat (09/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan 1 buah HP milik korban, untuk dijadikan barang bukti,” kata AKP Edi Qorinas.
Dari hasil lengembangan petugas, tersangka mengaku selain menjalankan aksinya di rumah korban Dedi juga diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di dua TKP di kampung Lingga Pura.
“Warga sangat resah akibat ulah pelaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)












