
LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap seorang pemuda saat berada di pojok lapangan, Rabu (07/09/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Ditangkapnya SR (40), warga Kampung Gaya Baru III Kecamatan Seputih Surabaya, saat berdua dengan seorang rekanya di pojok lapangam pada malam hari, lantaran petugas yang sedang menggelar patroli hunting curiga dengan gerak gerik keduanya.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurutnya, bermula dari kecurigaan petugas yang sedang menggelar patroli hunting cinta kondisi, melihat ada bayang-bayang manusia digelapnya malam, tepat di pojok lapangan Kampung Subangjaya Kecamatan Bandar Surabaya.
Iptu Y Budi Santoso mengatakan, karena curiga petugas mendekati bayang-bayang tersebut. Ternyata, adalah dua orang lelaki paruh baya.
“Namun saat petugas datang, kedua lelaki tersebut terlihat gugup, dan mencoba melarikan diri,” jelasnya.
Petugas yang sudah menaruh curiga dengan sigap meringkus SR, sementara seorang temanya berhasil lolos menghilang digelapnya malam.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, terhadap pelaku dari saku celana SR polisi menemukan kotak rokok sampoerna.
“Saat dibuka ternyata didalam bungkus rokok tersebut ada plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1, 09 gram,” ujarnya.
Saat itu juga, SR dan barang-bukti diboyong ke Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, seorang rekanya yang berhasil kabur saat akan ditangkap, indentitas telah dikantongi polisi.
Tersangka SR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, dengan hukuman penjara 4 sampai 12 tahun. (Gunawan)












