HUKUM, TUBA  

Polres Tuba Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Banjar Agung

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Bandar Lampung.

Tersangka yang ditangkap itu, berinisial IN (26), warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Petugas Satresnarkoba Tuba, mengamankan tersangka IN, Kamis (29/09/2022), saat sedang berada di depan salah satu konter Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (02/10/2022).

AKP Aris mengatakan, petugas selain menangkap tersangka IN juga menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas menangkap tersangka IN, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

“Kami mendapat informasi, ada transaksi sabu-sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.

Ia mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka IN.

“Tersangka IN, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (bud/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *