
LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim, berhasil meringkus seorang buruh, karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman parkir kantor Devisi V PT Gunung Madu (GM) Kampung Gunung Jati Udik, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK, Kamis (06/10/2022).
Menurut AKP Tarmuji pihaknya berhasil membekuk seorang buruh BE alias (26), warga Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng.
Kapolsek mengatakan, ditangkapnya tersangka karena diduga telah melakukan pencurian motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BE 3587 S, milik korban Alan Sukma Pratama, warga Desa Tunas Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
“Motor korban saat itu diparkir dihalaman parkir Kantor devisi 5 PT Gunung Madu. Selanjutnya korban bekerja di bagian pemupukan dia rela perkebunan,” jelasnya.
Namun setelah siangnya saat ke lokasi dimana korban memarkirkan motornya semula. Mendadak kaget lantaran motor Yamaha Vixion miliknya tak ada lagi di tempat dia memarkir semula.
“Korban sempat mencari kesana kemari dan menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah warga sekitar. Namun tetap saja motornya tidak ditemukan,” ujarnya.
Sadar telah menjadi korban tindak pidana, warga Asal Tubaba tersebut langsung melaporkan peristiwa hilangnya motor Yamaha Vixion dihalaman parkir, ke Polsek Terusan Nunyai.
“Anggota yang melakukan olah TKP, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Dan saat itu juga pencarian terhadap BE dimulai,” tegas Kapolsek.
Terakhir sambung AKP Tarmuji, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku BE. Tersangka berhasil dibekuk Tekab 308 Prsisi Poksek Terusan Nunyai saat berada di OP2 PT Humas Jaya Kampung Gunungagung, Terusan Nunyai, Rabu (05/10/2022).
“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka BE, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, guna mempertahankan perbuatan. (Gunawan)












