
LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang wanita muda di kosan belakang sebuah Departemen Store, Kawasan Bandarjaya Barat, lantaran kedapatan menyimpan Pil extasi divdalam kamar, Sabtu (15/10/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK
AKP Yogi mengatakan, lantaran diduga menyimpan narkoba jenis Extasi dibalik HP, yang terdapat didalam kamar kos-kosan milik tersangka LA (21), warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggibesar, yang indekos di belakang salah satu pusat perbelanjaan modern di Kelurahan Bandarjaya Barat.
Menurutnya, ditangkapnya LA, bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan perilaku wanita muda tersebut, yang agak aneh.
Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Lamteng bergerak menuju sebuah kos-kosan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi melihat tanda-tanda mencurigakan. Saat itu petugas yang ke TKP, langsung melakukan penggerebakan dan penggeledahan,” jelas AKP Yofi.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu butir Pil diduga narkoba jenis Extasi terletak dibilang HP, tergeletak didalam kamar kosan pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang haram memabukan, tersebut digelandang ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan dan pengembangan.
Kepada polisi tersangka LA, mengakui bahwa Pil geleng tersebut adalah miliknya.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Yofi.
Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No: 35/2009, dengan ancaman 4-12 tahun penjara. (Gunawan)












