
LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu dari dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Ibu Rumah Tangga di Belakang Pos Guna Jaya PT GMP Kampung Gunungbatin Baru, Jumat (21/10/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya paru pelaku menggunakan modus operandi (MO), kejar, pepet, rampas, lalu kabur.
Hal itu dijelaskan Oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurut Kapolsek peristiwa terjadinya tindakpidana Curas tersebut, berawal dari korban Mustoimah (38) seorang ibu Rumah tangga warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah dari Pasar hendak menuju Gumak PT Gunung Madu (GM) dengan mengendarai motor Honda Beat warna Biru Putih BE 2311 IL, Senin (17/10) 2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kepolsek menjelaskan, ditengah perjalanan korban yang mengendarai motor Honda Beat mengiringi mobik truck fuso. Mobil Fuso yang melintas tersebut bermuatan truck dijalan tanah, mengakibatkan banyak debu berhamburan dan mengenai matanya.
“Disaat korban sedang mengucek-ucel matanya. Tiba-tiba ada satu unit motor honda beat warna merah putih di sebelah kanan yang,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, salah seorang penjahat, yang mengemudikan motor, merampas kunci kontak motor korban. Akibatnya motor korban terhenti, lalu ibu rumah tangga tersebut tidak bisa menjalankan motornya.
“Saat korban berhenti salah satu pelaku sambil memegang sesuatu, dipinggangnya mengatakan “serahi gak? ” Karena takut korban turun dari motor,” ujar Kapolsek.
Pelaku sambung Kapolsek sebelum membawa kabur motor, milik ibu rumah tangga tersebut sempat memukul kepala korban dua kali.
“Akibat pukulan dikepala tersebut korban terjatuh, kemudian belanjaan korban yang ada diatas motor, dibuang oleh para pelaku. Saat itu juga para pelaku membawa kabur motor korban,” katanya.
Karena merasa telah menjadi korban tindak pidana kejahatan, ibu rumah tangga tersebut melaporkan peristiwa Curas yang menimpanya ke Polsek Terusan Nunyai.
Berbekal laporan dari korban, petugas dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Dody Roy melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak. Dari hasil olah TKP polisi berhasi mengantongi identitas para pelaku. Tersangka JM (33) warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng berhasil ditangkap petugas di kediaman yang, Jumat (21/10/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.
“Salah satu pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Tanpa ada perlawanan berarti,” kata kapolsek.
Saat ini Pelaku JM, telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan seroang rekanya dan barang-bukti sedang dalam pencarian petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya JM dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Gunawan)












