
LAMPUNG TENGAH-Untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) oknum polisi lalu lintas terhadap para pelanggar di jalan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, instruksikan Polantas tidak diperbolehkan menilang secara manual terhadap pelanggar di jalan raya. Namun lebih mengedepankan tilang elektronik.
Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) AKP Ipran mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK kebijakan tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik Pungli yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas Jumat (28/10/2022).
AKP Ipran mengatakan, dalam hal ini, Satlantas Polres Lamteng siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindakan menggunakan tilang secara manual namun lebih mengedepankan tilang elektronik.
“Kegiatan edukasi sampai dengan peneguran kepada pelanggar ini, sudah lama kami laksanakan kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara,” jelasnya.
Sebelumnya, sambung AKP Ipran, pihaknya telah melaksanakan himbauan dan edukasi melalui Unit Kamsel agar masayarakat lebih paham dan mengerti, sehingga timbul kedewasaan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas baik ada polisi maupun tidak.
Apabila lanjut, Kasat Lantas, anggota menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan, maka dilalukan penindakan berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar.
AKP Ipran mengaku, untuk saat ini di wilayah Kabupaten Lamteng belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE) baik yang stasioner maupun yang mobile.
“Sementara memang di Lamteng, belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kami fokuskan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,” katanya.
Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau masyarakat, tetap disiplin dan mentaati peraturan lalulintas yang berlaku serta membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
“Tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri,” pungkasnya. (Gunawan)












