
LAMPUNG TENGAH-Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, dan Bupati Musa Ahmad turun langsung menjadi mediator konflik lahan perkebunan sawit antara PT Gunung Aji Jaya, dan masyarakat 5 kampung di Kecamatan Pubian, Sabtu (29/10/2022).
Mediasi yang mempertemukan 10 perwakilan warga 5 kampung dan PT Gunung Aji Jaya, digelar di Mapolsek Padang Ratu.
Mediasi konflik lahan perkebunan sawit antara warga dan pihak perusahaan, lantaran masyarakat menutup akses jalan PT Gunung Aji Jaya dengan portal.
Warga lima kampung di Kecamatan Pubian tersebut, yakni Kampung Gunung Haji, Kampung Gunung Raya, Negri Ratu, Negri Kepayungan dan Tanjung Kemala.
Penutupan akses jalan keluar masuk perusahaan perkebunan sawit tersebut, dipicu masyarakat yang menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Pubian, karena warga menganggap Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlakunya pada tahun 2015.
Untuk mengamankan situasi Polres Lamteng, dan Polsek jajaran terjunkan 247 Personel, diback up TNI, Brimob dan Satpol PP. Personil keamanan tersebut, disiagakan di lokasi perkebunan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres Lamten, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengingatkan, kedua belah pihak yang bersengketa, untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
‘’Untuk itu kami lakukan mediasi agar masalah besar bisa dikecilkan serta masalah kecil bisa kita hilangkan, dengan adanya komunikasi dan musyawarah,” jelasnya.
Terkait tuntutan masyarakat, Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamteng, bahwa HGU PT Gunung Aji Jaya telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.
“Hal tersebut merupakan produk yang sah dari negara serta meminta masyarakat mendukung adanya hal tersebut,” tegas Kapolres.
Menyikapi konflik lahan antara PT Gunung Aji Jaya, dan warga 5 Kampung di Kecamatan Pubian, Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyatakan, forkopimda bersikap netral, dan menegakkan aturan sebenar-benarnya, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan, terkait permasalahan lahan kita kedepankan musyawarah mufakat.
“Upaya hukum merupakan upaya yang terakhir, namun apabila terjadi perbuatan pidana akan tetap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu,bKapolres berharap dengan adanya pertemuan ini, masyarakat lebih mengerti dah paham serta tidak melanjutkan aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT Gunung Aji Jaya, guna menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai dan kondusif.
Dari hasil mediasi antara kedua belah pihaknya, akhirnya masyarakat membuka portal tersebut dengan dibantu oleh personel pengamanan kemudian membubarkan diri kerumah masing-masing sekira pukul 14.30 WIB.
Sampai dengan saat ini, situasi tetap aman, dan kondusif serta pihak perusahaan akan memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk datang ke Kantor Pusat PT Gunung Aji Jaya guna menunjukan bukti sertifikat HGU yang diminta oleh masyarakat. (Gunawan)












