
LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng), cokok seorang warga karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia, dengan berpura-pura hendak dibeli.
Saat membeli mobil Daihatsu Xenia, pelaku menjaminkan Toyota Inova. Namun, setelah dicek di Samsat ternyata suratnya tidak terdaftar.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Candra Diantara mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Snajaya SIK, Kamis (10/11/2022).
Menurut Kapolres, peristiwa penipuan atau penggelapan yang menimpa Suyanto (63), warga Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lamteng pada Oktober 2021 lalu. Pelaku SLM (45), warga Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputihbnyak Kabupaten Lamteng.
“Kedua petani tersebut, sepakat jual beli mobil minibus Daihatsu Xenia. Dengan kesepakatan harga Rp58 juta. Namun, baru diberi DP alias uang panjer Rp15 juta,” ujarnya.
Dengan catatan, kata Kapolsek, kekurangan akan dilunasi apabila BPKB telah diserahkan kepada pelaku. Namun, selang beberapa bulan kemudian BPKB mobil tersebut telah ada pada korban.
“Korban menghubungi pelaku, mengatakan bahwa BPKB telah ada, dan silahkan cepat ambil kerumah dengan membawa kekurangan pembayaran,” jelasnya.
Pelakupun datang ke rumah korban, namun tidak membawa uang kekurangan pembayaran. Kepada korban mengatakan, mobil dia bawa dulu karena yang mau beli mobil tersebut rumahnya jauh.
“Mbak BPKB mobilnya, saya bawa dulu karena yang beli mobil jauh. Untuk jaminan, saya tinggali BPKB dan STNK mobil Inova. Mobilnya, ada dirumah dan anak sampean sudah tahu mobilnya,” kata pelaku meyakinkan korban.
Paku mengatakan, paling lama 3 hari uangnya kekurangan pembayaran akan dilunasi. Selanjutnya, pelaku langsung pulang dengan membawa BPKB mobil Xenia milik korban.
“Setelah 3 hari korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku selalu berjanji hingga saat ini kekurangan tersebut tidak dibayar,” kata Kapolsek.
Berapa kagetnya korban, sambung Iptu Candra Dinata, ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Inova, yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat.
Sadar telah menjadi korban kejahatan Suyatno melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Berbekal laporan dari korban, polisipun bergerak dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (8/11/2022).
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut, ” katanya.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.(Gunawan)












