Ngabur ke Rumah Kakek, Penyebar Vidieo Asusila Mantan Pacar Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Tersangka FA, penyebar vidieo asusila mantan pacar yang ditangkap Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Sabtu (12/11/2022). (foto: Humas Polres)
Tersangka FA, penyebar vidieo asusila mantan pacar yang ditangkap Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Sabtu (12/11/2022). (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan seorang pemuda, yang nekat menyebarkan video asusila mantan pacar, lantaran sakit hati, Sabtu (12/11/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan FA (21), warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lamteng, karena diduga telah menyebarkan vidiro asusila korban sebut saja bunga di media sosial (Medsos).

Kapolsek mengatakan, bunga yang tidak terima vidieo asusilanya beredar di Medsos, langsung melaporkan FA, ke Polsek Seputih Banyak.

Berbekal laporan dari korban Bunga, polisi langsung memburu pelaku. Namun, FA sempat kabur menghindari petugas dengan bersembunyi di rumah kakeknya di kawasan Kampung Trimulyo, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lamteng.

“Korban tidak terima vidieonya disebar di Medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” jelasnya.

Pelaku, kata Kapolsek, sempat kabur dan menghilang beberapa waktu, akhirnya dapat ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya.

“Saat ini, pelaku dan barang-bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo diamanakan di Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Rabu (16/11/2022).

Kepada petugas, FA mengaku nekat menyebarkan vidieo asusila pacarnya di Medsos, melalui akun Instagram miliknya sehingga orang lain bisa melihat video tersebut, lantaran merasa sakit hati setelah diputuskan oleh korban.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No: 19/2016, tentang Perubahan Atas UU No: 11/2008, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *