TULANGBAWANG BARAT – Aktivitas belajar mengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Salafiah, Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terhenti sejak kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok terhadap santrinya.
Salah seorang guru di Ponpes tersebut bernama Mustofa mengatakan, aktivitas di tempat belajar itu sengaja dihentikan pasca penangkapan terhadap AA (45) selaku pemilik sekaligus pimpinan pondok.
Ia juga belum bisa memastikan kapan proses belajar mengajar di Ponpes bisa dimulai kembali.
” Belum ditentukan sampai kapan. Kami dewan guru belum melakukan rapat, entah dilanjutkan atau dibubarkan. Tapi yang utama adalah perombakan kepengurusan. Karena AA sudah ditahan di kepolisian dan keluarga juga sudah tidak disini,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan saat berdiam diri di Ponpes tersebut, Senin (2/1/2023).
Mustofa menjelaskan, sebelum terjadi penangkapan terhadap AA, aktivitas di Ponpes tempatnya mengajar berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat 40 murid di sekolah setingkat SMP itu. Terdiri dari 25 orang santri dan 15 santriwati.
Selain itu, Mustofa mengatakan dirinya merasa terpukul atas kejadian tersebut, sebab ia tak menyangka AA bisa berbuat hal yang tak senonoh.
” Kepribadiannya biasa saja. Kemudian menjalani rutinitas seperti biasa, seperti ibadah dan lain sebagainya. Saya juga kaget mas,” kata Mustofa.
Diketahui sebelumnya, pimpinan Ponpes Hidayatul Salafiah, Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial AA ditangkap Unit PPA, Satreskrim Polres Tubaba atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati.
Kapolres Tubaba, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami
menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 Wib. di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah AA kepada korban berinisial HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut. Selain itu terdapat 3 korban lainnya. Namun ketiga korban ini tidak disetubuhi melainkan hanya disentuh alat vitalnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jim)












