Curi HP di Dasboard Motor, Seorang Pengamen Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang pengamen jalanan karena diduga telah mencuri HP milik Pensiunan PNS,  saat ditinggal diparkiran untuk meminum herbal ditoko jamu, Selasa (14/02/2023).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Diffie Fahlevi Sanjaya  ditangkapnya buruh yang juga memiliki profesi sebagai pengamen jalanan tersebut karena diduga telah mencuri HP Readmil milik korban  yang ditaruh didalam dasboard motor, Sabtu (28/01/2023).

Kapolsek menjelaskan, hilangnya HP milik korban Ismail (58) seorang pensiunan PNS, warga Dusun Adiluwih Kampung Adijaya Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, yang ditaruh didalan dasboard motor, yang terparkir di parkiran sebuah toko jamu di Bandar Jaya Timur.

Sementara pelaku AH (28), warga  Jalan Abdul Yusuf  Kelurahan Cempedak Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, merupakan seorang pengamen yang saat itu melintas ditempat motor korban terparkir dan melihat ada satu unit HP dalam dasboard.

Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk mencuri Hp milik pensiunan PNS tersebut.

“Saat itu korban meminum jamu ditoko jamu, dan HP miliknya ditaruh didalam dasboard motor, ” jelasnya.

Kapolsek menguaraikan ihkwal hilangnya HP milk Ismail tersebut, setelah selesai meminum jamu,  dan hendak pulang saat menghidupkan  motor miliknya, korban teringat bahwa HP miliknya, taruh di dasboard  motor  sudah tidak ada lagi.

“Kemudian korban mencari HP miliknya di sekitaran Toko Jamu, akan tetapi korban tidak dapat menemukan HP miliknya kembali, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar, ” terangnya.

Berbekal laporan dari korban petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pemantau yang ada disekitar lokasi  hasilnya mengidentigikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku sempat terekam CCTV, saat mencuri HP milik korban yang ditaruh didasboard motor, saat terpakir di depan toko jamu, ” katanya.

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya Team Tekab 308 Polsek Terbanggibesar berhasil meringkus tersangka dikontrakanya di kawasan Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

Dari tangan pengamen tersebut petugas mengamankan satu unit HP Merk READMI 9C warna merah.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat dengan pasal  Pasal 362 KUHPidana. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *