Perkara Polisi Tembak Polisi, JPU Kejari Lamteng  Daftarkan Upaya Hukum Kasasi

LAMPUNG TENGAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaa Negri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan perkembangan upaya hukum banding perkara atas nama Terdakwa Rudy Suryanto di Pengadilan Negri Gunung Sugih Kelas I, Senin (20/02/2023)

Pendafataran upaya hukum Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan.

Menurut Topo Dasawulan, pendaftaran upaya hukum Kasasi Nomor: 1/Akta.Kasasi/2023/PN.Gns terhadap putusan pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk. Tanggal 07 Februari 2023 dalam perkara Pidana Umum (Polisi tembak polisi) Atas Nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. (RS)

” Bahwa putusan pengadilan tinggi Tanjung Karang nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk. Tanggal 07 Februari 2023, pada pokoknya, ” kata Topo.

Yaitu, menerima permohonan banding dari pembanding/JPU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor: 314/Pid.B/2022/Pn.Gns tanggal 5 Januari 2023.”Yang dimintakan banding tersebut, ” ujaenya.

Dijelaskan oleh Topo, menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang di jatuhkan, Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

“Yang dalam tingkat peradilan, dimana pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), ” imbuhnya.

Bahwa terhadap putusan pengadilan tinggi Tanjung Karang nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk. Tanggal 07 Februari 2023 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kasasi.

“Karena tidak memenuhi rasa keadilan yg ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana penjara selama Seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana, ” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *