TULANGBAWANG BARAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyebut RSUD setempat belum memiliki izin dan Persetujuan Teknis (Pertek) Tempat Penyimpanan Sementara TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Tubaba, Lukman saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Kamis (02/03/2023).
Menurut Lukman, RSUD Tubaba memang sudah memiliki izin UKL-UPL sejak tahun 2015. Namun, belum dilengkapi dengan izin dan Pertek TPS limbah B3.
Dan, RSUD Tubaba juga belum melengkapi beberapa dokumen kelengkapan administrasi operasional berupa, Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), izin air bawah tanah, izin kelistrikan genset.
Kemudian, RSUD Tubaba juga tidak memiliki dokumen IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sesuai dengan luas bangunan.
” Berkaitan dengan kelengkapan daripada operasional RSUD Tubaba, menurut Direkturnya (Pramono), pihaknya sudah ada IMB secara keseluruhan sejak tahun 2015. Namun, menurut staf saya, yang sudah kita ukur baru 875 meter persegi. Padahal luas bangunannya 9918 meter persegi. Artinya kekurangannya 9143 meter persegi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sejak pertengahan tahun 2022 DPMPTSP Tubaba telah menyarankan RSUD melengkapi dokumen administrasi tersebut.
Dengan memberikan pemahaman tentang prosedur pengurusan beberapa izin tersebut. Termasuk meminta pihak RSUD untuk menganggarkan biaya izin genset listrik dan air bawah tanah di APBD-P tahun 2022. Dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan DPMPTSP Provinsi Lampung melalui pihak ketiga.
Pihak RSUD Tubaba pada saat itu menyanggupi, akan tetapi sampai saat ini belum melaksanakan hal tersebut.
Untuk itu, Lukman menghimbau pihak RSUD Tubaba untuk segera melengkapi dokumen administrasi tersebut.
” Kalau ditanya soal kekurangan, RSUD Tubaba banyak kekurangan dokumen. Sementara ini sifatnya wajib untuk patuhi dan diikuti sesuai aturan. Karena bicara soal kepatuhan. Setelah beredar pemberitaan mengenai hal tersebut, hari ini mereka baru saja memasukkan berkas ke DPMPTSP,” kata Lukman.
Terpisah, Direktur RSUD Tubaba, Pramono membantah pernyataan tersebut. Ia mengklaim pihaknya sudah memiliki izin dan sudah mengajukan persetujuan teknis TPS Limbah B3 sejak tahun 2022 lalu.
” Perteknya sudah diajukan sejak tahun kemarin. Kalau izin memang sudah ada sejak rumah sakit ini berdiri dan beroperasi, tahun 2017 atau 2018, saya lupa,” singkatnya saat dijumpai wartawan sebelumnya. (Jim)












