Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Satu Dari Dua Pelaku Curat

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (17/03/2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil meringkus sorang pelaku curat  beriinisial ST (20) warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah korban Hari  Chndra  (21)warga Dusun  Adiluwih Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar pada Jumat (17/03/2023).

“Modus pelaku adalah dengan cara membobol rumah korban. Pelaku masuk dari dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya.

Saat menjalankan aksinya pelaku dengan mudah menggondol harta benda dari rumah korban, karena Hari Candra sedang tidak berada ditempat.

“Pelaku  masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah saat korban tidak ada di rumah,” Jelasnya.

Dari rumah korban, pelaku berhasil menggomdol  barang berharga berupa 1 unit sepeda motor honda beat BE 3749 FL, dan satu unit hp Vivo Y 91 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku membawa barang hasil jarahanya melalui   pintu belakang rumah korban, “katanya.

Terungkapya peristiwa tersebut sambung Kapolsek bermula dari  Hari Candra, pulang mendapati rumahnya telah berantakan, dan sejumlah barang miliknya hilang, sadar telah menjadi korban kejahatan, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Terbanggibesar.

Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakuka  olah TKP dan menghimpun sejumlah keterangan. Dari hasil olah TKP petugas berhasil mengindentifikasi para pelaku.

Tak butuh waktu lama team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggubesar langsung memburu para pelaku. Hanya butuh waktu lima jam satu dari pelaku Curat berhasil di ringkus.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit hp milik korban, ” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang-bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Terbanggibesar pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pelaku adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *