LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan tiga orang warga satu diantaranya seorang mahasiswa karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dijalan Lintas Metro -Wates, Rabu (22/03/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Kapolsek, Bermula dari informasi dari masyarkat, bahwa di wilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban, ada seorang pemuda gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga memancing kercurigaan warga lalu melaporkanya ke pihak ke Polisian.
IPTU Justin mengatakan berbekal laporan dari masyarkat dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapati ciri- ciri seorang pemuda yang diduga mengedarkan shabu.
Pemuda yang diduga Bandar Narkoba. Saat itu juga langsung disegap petugas yakni AP (23) seorang oknum Mahasiswa warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Terduga bandar sabu tersebut, berhasil diamankan saat berada di jalan raya Metro-Wates,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan masahsiswa tersebut, Team memeriksa dan menggeledah badan serta sekeliling tersangka, polisi lmenemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 3,86 gram.
“Selanjutnya polisi menemukan 1 buah wadah bulat warna biru bertuliskan GATSBY POMADE, 1 buah sekop terbuat dari pipet/sedotan warna Hitam, 1 bendel plastik klip kosong. Barang-barang tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya,” ujarnya.
Kemudian setelah di interogasi Oleh team, tersangka menyebutkan barang bukti Narkoba jenis sabu miliknya yang lain dititipkan kepada rekanya AG (40) warga jalan Pramuka GG Kartika Kelurahan Rajabasa Nunyai Bandar Lampung dan PRT (21) warga Desa Srimulyo Kelurahan Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Petugas langsung memburu keduanya PRT ditangkap petugas dirumahnya sementara AG dicokok dari kontrakanya di Raiabasa.
Dari AG dan PRT petugas berhasil menemukan 6 bungkus plastik bening berisi kristal Warna putih diduga narkotika Jenis Sabu. 1 buah timbangan digital.
“Saat ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)












