Simpan Sabu Didalam Kotak Rokok, Seorang Pria di Tangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH — Dalam rangka operasi Antik Krakatau 2023, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), kembali mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan Sabu-sabu didalam kotak rokok dibawah bantal, Senin (03/04/2023)

Pria yang berharap untung menjual sabu namun akhirnya buntung karena ditangkap polisi tersebut yakni  SN (41) warga Kampung  Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata ditangkapnya SN warga Kampung Sripendowo tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat ulahnya. Warga khawatir ulah SN yang menjual Narkoba akan meracumi kerabat mereka.

Kasat mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak melakukan under cover dan langsung menyisir rumah SN.
Petugas yang sudah tak sabar lagi untuk menangkap SN langsung merangsek masuk kerumah pengedar kristal putih memabukan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan didalam kamar SN kami temukan bungkus rokok yang disimpan dibawah bantal berisikan 16 bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, ” ujarnya.

Saat itu juga, kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, petugas langsung menggelandang SN yang diduga sebagai pengedar narkoba ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dari 16 bungkus Shabu-shabu tersebut Setelah di timbang seberat 5,5 Gram, ” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah,” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *